PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pasal 36
BAB 2 — PASPOR BIASA
(1) Penggantian Paspor biasa dilakukan jika: a. masa berlakunya akan atau telah habis; b. halaman penuh; c. hilang; d. rusak pada saat:
- proses penerbitan; atau
- di luar proses penerbitan, sehingga keterangan didalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. (2) Penggantian Paspor biasa yang masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, atau rusak pada saat di luar proses penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 ditindaklanjuti dengan pencabutan. (3) Penggantian Paspor biasa yang rusak pada saat proses penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 ditindaklanjuti dengan pembatalan.
