Pasal 35
BAB 2 — PASPOR BIASA
(1) Pencabutan Paspor biasa dapat dilakukan dalam hal: a. pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; b. pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing; d. masa berlakunya habis; e. pemegangnya meninggal dunia; f. rusak sedemikian rupa sehingga keterangan didalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi; g. dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan lapor kepolisian; atau h. pemegangnya tidak menyerahkan Paspor biasa dalam upaya penarikan Paspor biasa. (2) Pencabutan Paspor biasa dimasukan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal pencabutan Paspor biasa dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar wilayah INDONESIA maka kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti Paspor biasa yang akan digunakan untuk proses pemulangan.
