PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pasal 34
BAB 2 — PASPOR BIASA
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menangguhkan pemberian Paspor biasa terhadap pemegang Paspor biasa yang dibatalkan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dan huruf b, dalam waktu paling singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Paspor biasa yang bersangkutan dibatalkan. (2) Penangguhan pemberian Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam surat keputusan pembatalan. (3) Penangguhan Pemberian Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Imigrasi dan dicantumkan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
