PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pasal 33
BAB 2 — PASPOR BIASA
(1) Dalam hal Paspor biasa dibatalkan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dan huruf b, Kepala Kantor Imigrasi dapat memerintahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian untuk melakukan Penyidikan terhadap pemohon. (2) Perintah penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam surat keputusan pembatalan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Perkembangan proses penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Imigrasi dan dicantumkan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
