PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pasal 32
BAB 2 — PASPOR BIASA
(1) Dalam hal pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 huruf c sampai dengan huruf e, ditindaklanjuti dengan pembatalan Paspor biasa dan dimuat dalam berita acara pembatalan. (2) Bagi Paspor biasa yang dibatalkan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Huruf d, pemohon dapat diberikan Paspor biasa melalui prosedur pengajuan permohonan penggantian Paspor biasa. (3) Bagi Paspor biasa yang dibatalkan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e, langsung diberikan Paspor biasa tanpa melalui prosedur pengajuan permohonan.
