Pasal 31
BAB 2 — PASPOR BIASA
(1) Dalam hal pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 huruf a dan huruf b, terhadap pemegang Paspor biasa dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan. (2) Berita acara pemeriksaan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengajuan pembatalan Paspor biasa. (3) Berita acara pemeriksaan Paspor biasa disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat untuk diperiksa dalam rangka memberikan keputusan pembatalan Paspor biasa. (4) Pemberian keputusan pembatalan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya berita acara pemeriksaan. (5) Dalam hal Kepala Kantor Imigrasi menyetujui pembatalan Paspor biasa, Pejabat Imigrasi melakukan pengguntingan Paspor biasa dan dimuat dalam berita acara penguntingan.
