PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pasal 30
BAB 2 — PASPOR BIASA
Pembatalan Paspor biasa dapat dilakukan dalam hal: a. Paspor biasa tersebut diperoleh secara tidak sah; b. pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar; c. pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan; d. tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
e. kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.
