Pasal 38
BAB 2 — PASPOR BIASA
(1) Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d angka 1 yang diajukan di wilayah INDONESIA dapat langsung diberikan penggantian Paspor biasa melalui prosedur permohonan Paspor biasa. (2) Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d angka 2 yang diajukan di Wilayah INDONESIA, diberikan setelah pembuatan berita acara pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (3) Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d angka 1 yang diajukan di luar wilayah INDONESIA dapat dilakukan penggantian Paspor Biasa melalui prosedur permohonan di luar wilayah INDONESIA. (4) Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d angka 2 yang diajukan di luar Wilayah INDONESIA, diberikan setelah pembuatan berita acara pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA.
