PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN VISA DAN IZIN TINGGAL DALAM UPAYA...
Pasal 5
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a yang merupakan pemegang Izin Tinggal terbatas dapat diberikan perpanjangan Izin Tinggal terbatas setelah memperoleh rekomendasi atau notifikasi dari instansi yang berwenang sepanjang Izin Tinggal terbatas yang dimiliki belum melebihi 6 (enam) tahun.
(2) Bagi Orang Asing yang telah memperoleh perpanjangan Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Tinggal keadaan terpaksa dinyatakan tidak berlaku.
