Pasal 4
(1) Izin Tinggal keadaan terpaksa dapat diberikan kepada: a. warga negara Republik Rakyat Tiongkok; b. Orang Asing pemegang izin tinggal di negara Republik Rakyat Tiongkok; atau c. suami atau istri atau anak dari warga negara Republik Rakyat Tiongkok. (2) Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal: a. adanya wabah virus corona yang ditetapkan oleh WHO (World Health Organization); dan b. tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Negara Republik INDONESIA ke negara Republik Rakyat Tiongkok. (3) Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada pemegang Izin Tinggal kunjungan atau Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penjamin atau Orang Asing melalui permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dengan melampirkan: a. paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; b. Visa; dan/atau c. Izin Tinggal yang dimiliki.
