PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN VISA DAN IZIN TINGGAL DALAM UPAYA...
Pasal 3
(1) Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada setiap Orang Asing yang mengajukan permohonan Visa kepada Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik INDONESIA di Republik Rakyat Tiongkok berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan memenuhi persyaratan: a. keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris; b. telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah negara Republik Rakyat Tiongkok yang bebas virus corona; c. pernyataan bersedia:
- masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik INDONESIA; atau
- singgah/transit 14 (empat belas) hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona sebelum masuk wilayah Republik INDONESIA. (3) Bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang mengajukan permohonan Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas di perwakilan Republik INDONESIA di negara lain yang tidak terjangkit virus corona dengan memenuhi persyaratan: a. keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris; b. pernyataan bersedia berada 14 (empat belas) hari di wilayah yang bebas virus corona sebelum masuk wilayah Republik INDONESIA; dan c. pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik INDONESIA. (4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, permohonan ditolak.
