PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN VISA DAN IZIN TINGGAL DALAM UPAYA...
Pasal 2
Pemberian bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara bagi Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Negara Republik INDONESIA.
