PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN VISA DAN IZIN TINGGAL DALAM UPAYA...
Pasal 6
(1) Orang Asing dari negara Republik Rakyat Tiongkok pemegang Izin Tinggal tetap yang masa berlaku izin masuk kembalinya telah berakhir, dapat diberikan izin masuk kembali dalam keadaan terpaksa melalui permohonan kepada Pejabat Imigrasi di Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan persyaratan: a. keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris; b. pernyataan bersedia untuk:
- masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik INDONESIA; atau
- singgah/transit 14 (empat belas) hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona sebelum masuk wilayah Republik INDONESIA. (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilampirkan, permohonan ditolak.
