PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak ...
Pasal 22
(1) Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pemohon dan Bank Persepsi dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pemohon dan Bank Persepsi harus memberitahukan Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Ditjen AHU paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak terjadinya Keadaan Kahar.
