PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak ...
Pasal 21
(1) Dalam hal Pembayaran Online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak dapat dilakukan karena keterbatasan jaringan telekomunikasi pada daerah tertentu, Notaris dapat melakukan pembayaran PNBP Ditjen AHU dengan menggunakan SPB. (2) Notaris mengajukan permohonan kepada Ditjen AHU untuk penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ditjen AHU melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang membidangi jaringan telekomunikasi guna penetapan daerah tertentu.
