PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pasal 51
BAB 10 — PETIKAN RESMI SERTIFIKAT MEREK
Menteri menerbitkan petikan resmi sertifikat Merek dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
