PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pasal 50
BAB 10 — PETIKAN RESMI SERTIFIKAT MEREK
(1) Permohonan petikan resmi sertifikat Merek diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan mencantumkan Merek dan nomor pendaftaran oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan terhadap Merek terdaftar. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan bukti pembayaran biaya.
