PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pasal 52
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Permohonan pendaftaran Merek, perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar, pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Merek terdaftar, permohonan pendaftaran Merek Kolektif, dan permohonan petikan resmi sertifikat Merek yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lama.
