PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pasal 4
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN
(1) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (3) huruf a dan huruf b diberikan Tanggal Penerimaan. (2) Menteri mengumumkan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Resmi Merek. (3) Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 2 (dua) bulan.
