Pasal 3
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN
(1) Permohonan diajukan dengan mengisi formulir rangkap 2 (dua) dalam bahasa INDONESIA oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan; b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon; c. nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa; d. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; e. label Merek; f. warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; dan g. kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa. (3) Dalam mengajukan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen: a. bukti pembayaran biaya Permohonan; b. label Merek sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan ukuran paling kecil 2 x 2 cm (dua kali dua sentimeter) dan paling besar 9 x 9 cm (sembilan kali sembilan sentimeter); c. surat pernyataan kepemilikan Merek; d. surat kuasa, jika Permohonan diajukan melalui Kuasa; e. bukti prioritas, jika menggunakan Hak Prioritas dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA.
(4) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, label Merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut yang berupa visual dan deskripsi klaim pelindungan. (5) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berupa suara, label Merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara. (6) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berupa suara yang tidak dapat ditampilkan dalam bentuk notasi, label Merek yang dilampirkan dalam bentuk sonogram. (7) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berupa hologram, label Merek yang dilampirkan berupa tampilan visual dari berbagai sisi. (8) Format formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
