PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas: a. syarat dan tata cara Permohonan; b. kelas barang atau jasa; c. penolakan Permohonan; d. perbaikan sertifikat Merek terdaftar; e. syarat dan tata cara permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar; f. syarat dan tata cara permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat; g. syarat dan tata cara permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek; h. permohonan pendaftaran Merek Kolektif; dan i. petikan resmi sertifikat.
