Pasal 5
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN
(1) Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas Permohonan yang bersangkutan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan secara tertulis kepada Menteri. (4) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Tanggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri.
