PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pasal 38
BAB 8 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN PENGALIHAN HAK ATAS MEREK
(1) Permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek terdaftar diajukan oleh pemilik Merek atau Kuasanya kepada Menteri secara: a. elektronik; atau b. nonelektronik. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
