Pasal 39
BAB 8 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN PENGALIHAN HAK ATAS MEREK
(1) Dalam mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. bukti pengalihan Hak atas Merek berupa:
fatwa waris;
surat wasiat;
akta wakaf;
akta hibah;
akta perjanjian; atau
bukti lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. b. fotokopi sertifikat Merek, petikan resmi Merek terdaftar, atau bukti Permohonan; c. salinan sah akta badan hukum, jika penerima hak merupakan badan hukum; d. fotokopi identitas pemohon; e. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan f. bukti pembayaran biaya. (2) Dalam hal bukti pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bukan dibuat dalam bahasa INDONESIA, Pemohon harus melampirkan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang dilakukan oleh penerjemah resmi tersumpah.
