PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pasal 37
BAB 7 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU ALAMAT PEMILIK MEREK TERDAFTAR
(1) Pencatatan perubahan nama dan/atau alamat dapat dilakukan terhadap Merek yang masih dalam proses Permohonan. (2) Pencatatan perubahan nama dan/atau alamat yang masih dalam proses Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.
