Pasal 36
BAB 7 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU ALAMAT PEMILIK MEREK TERDAFTAR
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dokumen persyaratan dinyatakan lengakap, Menteri melakukan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Merek terdaftar dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. (2) Perubahan nama dan/atau alamat Merek terdaftar yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengumumkan dalam Berita Resmi Merek. (3) Menteri memberitahukan pelaksanaan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal pencatatan perubahan nama dan/atau alamat.
