PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pasal 31
BAB 7 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU ALAMAT PEMILIK MEREK TERDAFTAR
Dalam mengajukan permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. bukti perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar; b. fotokopi sertifikat Merek terdaftar, petikan resmi Merek terdaftar, atau bukti Permohonan; c. salinan sah akta perubahan badan hukum, jika pemilik Merek terdaftar merupakan badan hukum; d. fotokopi identitas Pemohon; e. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan f. bukti pembayaran.
