PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pasal 30
BAB 7 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU ALAMAT PEMILIK MEREK TERDAFTAR
(1) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar diajukan oleh pemilik Merek atau Kuasanya kepada Menteri secara: a. elektronik; atau b. nonelektronik. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
