PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pasal 32
BAB 7 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU ALAMAT PEMILIK MEREK TERDAFTAR
(1) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal.
(2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus mengisi formulir secara elektronik. (3) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon harus mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (4) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
