PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pasal 28
BAB 6 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PELINDUNGAN MEREK TERDAFTAR
(1) Menteri melakukan pencatatan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal diterimanya Permohonan dan dinyatakan lengkap. (2) Menteri mengumumkan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Resmi Merek. (3) Menteri memberitahukan pelaksanaan pencatatan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal pencatatan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar.
