Pasal 27
BAB 6 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PELINDUNGAN MEREK TERDAFTAR
(1) Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat diajukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi Merek terdaftar tersebut. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar, permohonan perpanjangan dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar. (4) Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.
