PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pasal 26
BAB 6 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PELINDUNGAN MEREK TERDAFTAR
(1) Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 23 huruf b, diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri. (2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon atau Kuasanya harus mengisi formulir rangkap 2 (dua) dalam bahasa INDONESIA. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (4) Format formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
