PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pasal 25
BAB 6 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PELINDUNGAN MEREK TERDAFTAR
(1) Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal. (2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus mengisi formulir secara elektronik. (3) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon harus mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (4) Format formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
