PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pasal 24
BAB 6 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PELINDUNGAN MEREK TERDAFTAR
Dalam mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. surat pernyataan bahwa Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat Merek tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan; b. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan c. bukti pembayaran biaya.
