PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pasal 21
BAB 5 — PERBAIKAN SERTIFIKAT
(1) Perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diajukan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya secara tertulis kepada Menteri. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama Pemohon; b. nomor pendaftaran Merek; dan c. alasan perbaikan. (4) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan: a. fotokopi sertifikat; b. fotokopi Permohonan; c. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
d. bukti pembayaran biaya, jika permohonan dikenai biaya.
