PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pasal 20
BAB 5 — PERBAIKAN SERTIFIKAT
(1) Sertifikat Merek yang telah diterbitkan oleh Menteri dapat diajukan perbaikan. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal: a. terdapat kesalahan pada saat mengajukan Permohonan; atau b. terdapat kesalahan pada saat penerbitan sertifikat. (3) Perbaikan sertifikat karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (4) Perbaikan sertifikat karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak dikenai biaya.
