PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pasal 22
BAB 5 — PERBAIKAN SERTIFIKAT
(1) Hasil perbaikan sertifikat dituangkan dalam bentuk surat keterangan perbaikan sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri. (2) Surat keterangan perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan perbaikan sertifikat diterima. (3) Surat keterangan perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pemohon atau Kuasanya.
