PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pasal 14
BAB 3 — KELAS BARANG ATAU JASA
(1) Setiap Permohonan memuat kelas barang dan/atau jasa. (2) Kelas barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat uraian jenis barang dan/atau jasa.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa dalam satu Permohonan. (4) Ketentuan mengenai kelas barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada perjanjian Nice (Nice agreement) tentang Klasifikasi Internasional Barang dan Jasa untuk Pendaftaran Merek.
