PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pasal 13
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN
(1) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 150 (seratus lima puluh) Hari. (2) Dalam melakukan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap keberatan dan/atau sanggahan menjadi pertimbangan.
