PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pasal 15
BAB 3 — KELAS BARANG ATAU JASA
(1) Dalam hal pengisian kelas dan jenis barang dan/atau jasa tidak sesuai dengan klasifikasi barang dan/atau jasa, Menteri dapat mencoret jenis barang dan/atau jasa dalam formulir yang dimohonkan. (2) Dalam hal terjadi kesalahan penulisan kelas barang dan/atau jasa, Menteri melakukan pembetulan penulisan kelas barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Pencoretan dan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan. (4) Terhadap jenis barang dan/atau jasa yang telah dicoret, Pemohon dapat mengajukan Permohonan baru.
