PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian...
Pasal 9
BAB 3 — PEMBERIAN BANTUAN HUKUM LITIGASI
Pemberi Bantuan Hukum Litigasi untuk perkara pidana mempunyai tugas: a. membuat surat perintah; b. melakukan pemeriksaan dan pembuatan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di persidangan; c. mendampingi/advokasi hukum pada tahap penyidikan sampai pada tahap di persidangan. d. dapat menghadirkan saksi dan/atau ahli; e. melakukan pengumpulan data terkait dengan persoalan hukum yang dihadapi pemohon; f. melakukan rapat pembahasan perkara; dan g. tindakan hukum lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
