Pasal 10
BAB 3 — PEMBERIAN BANTUAN HUKUM LITIGASI
Pemberi Bantuan Hukum Litigasi dalam perkara perdata mempunyai tugas: a. membuat surat perintah; b. membuat surat kuasa; c. membuat surat gugatan/surat permohonan; d. melakukan pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses pemeriksaan di persidangan; e. mendaftarkan gugatan/permohonan ke pengadilan; f. mendampingi dan mewakili Penerima Bantuan Hukum baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat pada saat mediasi dan pemeriksaan di persidangan; g. dapat menghadirkan alat bukti, saksi, dan/atau ahli;
h. membuat jawaban, duplik, replik dan kesimpulan; i. menyiapkan memori banding, kontra memori banding, memori kasasi, kontra memori kasasi, dan peninjauan kembali; j. melakukan analisa dan pendapat hukum terhadap berkas perkara; k. melakukan rapat pembahasan perkara; dan l. tindakan hukum lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
