PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
(1) Notaris yang sedang menjalani masa pemberhentian sementara harus menyerahkan protokol Notaris kepada Notaris lain sebagai pemegang protokol. (2) Penunjukan Notaris Pemegang Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atas penunjukan Majelis Pengawas Daerah. (3) Penyerahan Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak keputusan pemberhentian sementara.
