Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
(1) Notaris yang telah selesai menjalani masa pemberhentian sementara dan telah menyelesaikan kewajibannya, wajib melakukan serah terima protokol Notaris dari Notaris Pemegang Protokol kepada Notaris yang bersangkutan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari dengan penandatanganan berita acara serah terima protokol. (2) Setelah serah terima protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris menyampaikan laporan kepada Menteri dengan ditembuskan kepada: c. Majelis Pengawas Pusat Notaris; d. Majelis Pengawas Wilayah Notaris; e. Majelis Pengawas Daerah Notaris; dan f. Pengurus Pusat Ikatan Notaris INDONESIA. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak serah terima dilakukan.
