Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
(1) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) dijatuhkan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan. (2) Dalam keputusan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis Pengawas Pusat Notaris MENETAPKAN kewajiban yang harus dipenuhi Notaris selama menjalani masa pemberhentian sementara. (3) Dalam masa pemberhentian sementara telah berakhir dan Notaris belum juga melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Majelis Pengawas Pusat Notaris dapat mengusulkan kepada Menteri berupa: a. pemberhentian dengan hormat; atau b. pemberhentian dengan tidak hormat.
(4) Berdasarkan usulan Majelis Pengawas Pusat Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat memberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat.
