Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
(1) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) tidak dipenuhi dalam waktu yang ditetapkan atau melakukan kesalahan lain, Majelis Pengawas Wilayah Notaris dapat mengajukan usulan pemberhentian sementara kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris. (2) Majelis Pengawas Pusat Notaris melakukan pemeriksaan berdasarkan usulan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Majelis Pengawas Pusat Notaris berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Notaris. (4) Bentuk Keputusan Majelis Pengawas Pusat Notaris tentang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
