PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Peringatan tertulis; b. Pemberhentian sementara; c. Pemberhentian dengan hormat; atau d. Pemberhentian dengan tidak hormat. (2) Penjatuhan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang mulai dari sanksi teringan sampai sanksi terberat sesuai dengan tata urutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal tertentu Notaris yang melakukan pelanggaran yang berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan dapat langsung dijatuhi sanksi administratif tanpa dilakukan secara berjenjang.
