PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor atau berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis Pengawas Daerah memanggil Notaris yang bersangkutan. (2) Majelis Pengawas Daerah membuat berita acara pemeriksaan terhadap Terlapor dan berita acara temuan hasil pemeriksaan protokol Notaris.
(3) Majelis Pengawas Daerah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Majelis Pengawas Wilayah. (4) Majelis Pengawas Wilayah melakukan pemeriksaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
