PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada Notaris yang telah melakukan pelanggaran atau kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelanggaran atau kewajiban administratif bagi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 16 ayat (11) dan ayat (13), Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 54 ayat (2), dan Pasal 65A UNDANG-UNDANG.
