PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN WASIAT
(1) Pelaporan Daftar Akta atau Daftar Nihil dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Pelaporan Daftar Akta atau Daftar Nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu
paling lambat 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.
